Sekilas Mengenai PT. Eleska IATKI

Embed Instagram Post Code Generator

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik pasal 2, PT. ELESKA IATKI merupakan Lembaga Sertifikasi (LSK) pionir di Indonesia yang berbadan hukum bergerak di bidang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sesuai dengan klasifikasi, kualifikasinya.
Profil PT. Eleska IATKI
Untuk mendukung terciptanya Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 44 ayat 6 maka “Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi”. Melalui PT. ELESKA IATKI para Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dapat disertifikasi sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Silahkan hubungi kami di beberapa sosial media berikut.

TENTANG

PT. ELESKA IATKI

 

IKATAAHLTEKNIKETENAGALISTRIKAINDONESIA (IATKI)dibentuk berdasarkan deklarasiyandisampaikan ole72 oranparpihak (stake holders) pada tanggal 1 Agustus 2000 di Hotel Santika, Bandung. Kehadiran para pihak ini di Bandung adalah dalam rangka mengikuti SeminaSistem Tenaga Elektrik dAulBaraITB  tanggal  1 - 3  Agustus  2000Para pihak adalah para pakar yang terdiri dari praktisi dari Instansi pemerintah, BUMN dan swasta serta para cendekiawan akademisi yang berkecimpung di bidang ketenagalistrikan. Sebagai tindak  lanjut deklarasi pembentukan organisasi tersebut di atas, pada  tanggal 4 September 2000, 11 orang mewakili berbagai institusi bidang ketenagalistrikan, yakni Prof. Dr. Soedjana Sapii, Dr. Ir. Luluk Sumiarso, Ir. Anton Soetijoko Wahjosoedibjo, DR. Ir. Djoko Darwanto, Prof. DR. Ir. Gibson Sianipar, Ir. Yusuf Setiawan, Ir. Kasman Hutabarat,  Dr. Ir. Suwarno,  Ir. Agus  Pranoto,  Ir. Puguh Sugiharto bertindak sebagai pendiri Organisasi, menandatangani Akta Pendirian IATKI dihadapan  Notaris dengan Akta Nomor 10 tanggal 4 September 2000. Kemudian, pada tanggal  27 Nopember 2001. Organisasi  sebagai Perkumpulan telah dicatatkan pula dalam Lembaran Negara  No. 95  Lembar 1694.

Organisasi yang merupakan himpunan kalangan praktisi, dan cendekiawan di bidang ketenagalistrikan ini bersifat keilmuan, bebas, mandiri dan kekeluargaan. Kepengurusan Organisasi terdiri dari Dewan Pengarah dan Dewan Pengurus Nasional (DPN).

Untuk memenuhi salah satu amanat Anggaran Dasar Organisasi yang dituangkan dalam Pasal 3 Ayat f :

Bidang Sumber Daya Manusia, yakni mengembangkan dan melaksanakan program sertifikasi ahli teknik ketenagalistrikan skala nasional dengan upaya kualifikasi internasional, dan selaras pula dengan :

  1. Kepmen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2052 K/40/MEM/2001 tanggal 28 Agustus 2001 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
  2. Kepmen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2053 K/40/MEM/2001 tanggal 28 Agustus 2001 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Maka Organisasi    membentuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ikatan Ahli Teknik Ketenagalistrikan Indonesi(LSK IATKI)  sejak tanggal  1 September 2001,   dan aktif sampai sekarang menyelenggaran Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik pasal 2 bahwa “ Sertifikasi Kompetensi Teknik Ketenagalistrikan diklarifikasikan sebagai Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik” dan pada pasal 3 ayat 1 menyebutkan Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha, yang meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di bidang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha jasa penunjang tenaga listrik  untuk itu Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ikatan Ahli Teknik Ketenagalistrikan (IATKI)   perlu menyesuaikan diri memenuhi regulasi yang telah ditetapkan yaitu menjadi suatu Badan Usaha yang memiliki badan hukum Indonesia.

Dalam penyesuaian Lembaga Sertifikasi IATKI menjadi suatu Badan Usaha berbadan hukum, dibentuklah PT. ELESKA IATKI sesuai dengan Akta  Notaris  No.  06  tahun  2013  dan  Keputusan  Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia Republik Indonesia No. AHU-62.01.01 tahun 2013 312.AHTentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan.

SERTIFIKAT PENGHARGAAN


Layanan Kami

Layanan Kami Meliputi :

  • Permohonan Sertifikasi Kompetensi.
  • Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi.
  • Permohonan Penyesuaian Sertifikat Kompetensi.

Ruang Lingkup :


Bidang Transmisi Tenaga Listrik

Sub Bidang

  • Konsultasi Perencanaan
  • Konsultasi Pengawasan
  • Pembangunan dan Pemasangan
  • Pemeriksaan dan Pengujian
  • Pengoperasian
  • Pemeliharaan

Bidang Distribusi Tenaga Listrik

Sub Bidang

  • Konsultasi Perencanaan
  • Konsultasi Pengawasan
  • Pembangunan dan Pemasangan
  • Pemeriksaan dan Pengujian
  • Pengoperasian
  • Pemeliharaan

Bidang Pembangkit Tenaga Listrik

Sub Bidang

  • Konsultasi Perencanaan
  • Konsultasi Pengawasan
  • Pembangunan dan Pemasangan
  • Pemeriksaan dan Pengujian
  • Pengoperasian
  • Pemeliharaan

Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Sub Bidang

  • Konsultasi Perencanaan
  • Konsultasi Pengawasan
  • Pembangunan dan Pemasangan
  • Pemeriksaan dan Pengujian
  • Pemeliharaan
  • Pengoperasian

Bidang Penjualan Tenaga Listrik

Sub Bidang

  • Penjualan Antar Negara
  • Penjualan Antar Penyedia Listrik
  • Penjualan Langsung
  • Usaha Jasa Lain yang Secara Langsung Berkaitan Dengan Penjualan Tenaga Listrik

PENANGGUNG JAWAB

...
NUSYIRWAN

PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

...
SUDIRMANTO

PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

...
KARTONO

PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

...
IYAN SEBASTIAN

TRANSMISI TENAGA LISTRIK

...
DJOKO MULYADI

TRANSMISI TENAGA LISTRIK

...
SLAMET SUSILO

TRANSMISI TENAGA LISTRIK

...
DJOKO PRIYADI

DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK

...
AGUS SUHERMAN

DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK

...
SUGENG SUPRIJADI

DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK

...
AKIL KHAIRIL SOLEH

INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

...
HERMAN TAMAR

INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK & PENJUALAN

Kontak Kami

Alamat

The Suite @Metro Parahyangan Business Park

Jl.Soekarno Hatta No. 689 Bandung 40286

Telepon

(022) 73512360

Contact Person

Ala Komara : 0813-2221-2197 (alcom1981@gmail.com)

Ibu Leni Lutfiah : 0811-2193-030 (lennyiatki@gmail.com)