TENTANG

PT. ELESKA IATKI

 

IKATAAHLTEKNIKETENAGALISTRIKAINDONESIA (IATKI)dibentuk berdasarkan deklarasiyandisampaikan ole72 oranparpihak (stake holders) pada tanggal 1 Agustus 2000 di Hotel Santika, Bandung. Kehadiran para pihak ini di Bandung adalah dalam rangka mengikuti SeminaSistem Tenaga Elektrik dAulBaraITB  tanggal  1 - 3  Agustus  2000Para pihak adalah para pakar yang terdiri dari praktisi dari Instansi pemerintah, BUMN dan swasta serta para cendekiawan akademisi yang berkecimpung di bidang ketenagalistrikan. Sebagai tindak  lanjut deklarasi pembentukan organisasi tersebut di atas, pada  tanggal 4 September 2000, 11 orang mewakili berbagai institusi bidang ketenagalistrikan, yakni Prof. Dr. Soedjana Sapii, Dr. Ir. Luluk Sumiarso, Ir. Anton Soetijoko Wahjosoedibjo, DR. Ir. Djoko Darwanto, Prof. DR. Ir. Gibson Sianipar, Ir. Yusuf Setiawan, Ir. Kasman Hutabarat,  Dr. Ir. Suwarno,  Ir. Agus  Pranoto,  Ir. Puguh Sugiharto bertindak sebagai pendiri Organisasi, menandatangani Akta Pendirian IATKI dihadapan  Notaris dengan Akta Nomor 10 tanggal 4 September 2000. Kemudian, pada tanggal  27 Nopember 2001. Organisasi  sebagai Perkumpulan telah dicatatkan pula dalam Lembaran Negara  No. 95  Lembar 1694.

Organisasi yang merupakan himpunan kalangan praktisi, dan cendekiawan di bidang ketenagalistrikan ini bersifat keilmuan, bebas, mandiri dan kekeluargaan. Kepengurusan Organisasi terdiri dari Dewan Pengarah dan Dewan Pengurus Nasional (DPN).

Untuk memenuhi salah satu amanat Anggaran Dasar Organisasi yang dituangkan dalam Pasal 3 Ayat f :

Bidang Sumber Daya Manusia, yakni mengembangkan dan melaksanakan program sertifikasi ahli teknik ketenagalistrikan skala nasional dengan upaya kualifikasi internasional, dan selaras pula dengan :

  1. Kepmen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2052 K/40/MEM/2001 tanggal 28 Agustus 2001 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
  2. Kepmen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2053 K/40/MEM/2001 tanggal 28 Agustus 2001 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Maka Organisasi    membentuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ikatan Ahli Teknik Ketenagalistrikan Indonesi(LSK IATKI)  sejak tanggal  1 September 2001,   dan aktif sampai sekarang menyelenggaran Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik pasal 2 bahwa “ Sertifikasi Kompetensi Teknik Ketenagalistrikan diklarifikasikan sebagai Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik” dan pada pasal 3 ayat 1 menyebutkan Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha, yang meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di bidang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha jasa penunjang tenaga listrik  untuk itu Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ikatan Ahli Teknik Ketenagalistrikan (IATKI)   perlu menyesuaikan diri memenuhi regulasi yang telah ditetapkan yaitu menjadi suatu Badan Usaha yang memiliki badan hukum Indonesia.

Dalam penyesuaian Lembaga Sertifikasi IATKI menjadi suatu Badan Usaha berbadan hukum, dibentuklah PT. ELESKA IATKI sesuai dengan Akta  Notaris  No.  06  tahun  2013  dan  Keputusan  Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia Republik Indonesia No. AHU-62.01.01 tahun 2013 312.AHTentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan.

SERTIFIKAT PENGHARGAAN


Sejarah Perusahaan

Sejarah dan sumbangsih IATKI dalam mengembangkan Kompetensi Teknik Ketenagalistrikan pertama di Indonesia


 

  1. Sejak 1 agustus thaun 2000 IATKI yang mendirikan LSK IATKI, bersama PLN berhasil menyusun Standar Kompetensi Personil (SKP) yang pertama di Indonesia sebanyak 1000 unit
  2. LSK IATKI sebagai LSK Pionir di Indonesia, sejak tahun 2001 sudah aktif melaksanakan Sertifikasi Kompetensi
  3. Asesor PT.ELESKA IATKI sejak berdirinya IATKI  sampai saat ini berperan serta dalam Panitia Teknik Penyusunan SKP sampai dengan perubahan menjadi SKTTK Okupasi
  4. PT.ELESKA IATKI berhasil menjadi LSK KINERJA Terbaik tiga tahun berturut-turut (2018-2019, 2019-2020 dan 2020-2021) serta pada tahun 2022-2023.

*Klik gambar untuk melihat lebih detail

Legalitas