IKATAN AHLI TEKNIK KETENAGALISTRIKAN INDONESIA (IATKI), dibentuk berdasarkan deklarasi yang disampaikan oleh 72 orang para pihak stake holders pada tanggal 1 Agustus 2000 di Hotel Santika, Bandung. Kehadiran para pihak ini di Bandung adalah dalam rangka mengikuti Seminar Sistem Tenaga Elektrik I di Aula Barat ITB tanggal 1 - 3 Agustus 2000.
Para pihak adalah para pakar yang terdiri dari praktisi dari instansi pemerintah, BUMN dan swasta serta para cendekiawan akademisi yang berkecimpung di bidang ketenagalistrikan. Sebagai tindak lanjut deklarasi pembentukan organisasi tersebut di atas, pada tanggal 4 September 2000, 11 orang mewakili berbagai institusi bidang ketenagalistrikan, yakni: Prof. Dr. Soedjana Sapii, Dr. Ir. Luluk Sumiarso, Ir. Anton Soetijoko Wahjosoedibjo, Dr. Ir. Djoko Darwanto, Prof. DR. Ir. Gibson Sianipar, Ir. Yusuf Setiawan, Ir. Kasman Hutabarat, Dr. Ir. Suwarno, Ir. Agus Pranoto, Ir. Puguh Sugiharto.
Mereka bertindak sebagai pendiri Organisasi dan menandatangani Akta Pendirian IATKI di hadapan Notaris dengan Akta Nomor 10 tanggal 4 September 2000. Kemudian, pada tanggal 27 November 2001, Organisasi sebagai Perkumpulan telah dicatatkan pula dalam Lembaran Negara No. 95 Lembar 1694. Organisasi yang merupakan himpunan kalangan praktisi dan cendekiawan di bidang ketenagalistrikan ini bersifat keilmuan, bebas, mandiri dan kekeluargaan. Kepengurusan Organisasi terdiri dari Dewan Pengarah dan Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Untuk memenuhi salah satu amanat Anggaran Dasar Organisasi yang dituangkan dalam Pasal 3 Ayat f: Bidang Sumber Daya Manusia, yakni mengembangkan dan melaksanakan program sertifikasi ahli teknik ketenagalistrikan skala nasional dengan upaya kualifikasi internasional, dan selaras pula dengan:
Maka Organisasi membentuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ikatan Ahli Teknik Ketenagalistrikan Indonesia (LSK IATKI) sejak tanggal 1 September 2001, dan aktif sampai sekarang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik pasal 2 bahwa Sertifikasi Kompetensi Teknik Ketenagalistrikan diklasifikasikan sebagai Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, dan pada pasal 3 ayat 1 menyebutkan:
Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha, yang meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di bidang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Untuk itu, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ikatan Ahli Teknik Ketenagalistrikan (IATKI) perlu menyesuaikan diri memenuhi regulasi yang telah ditetapkan yaitu menjadi suatu Badan Usaha yang memiliki badan hukum Indonesia.
Dalam penyesuaian Lembaga Sertifikasi IATKI menjadi suatu Badan Usaha berbadan hukum, dibentuklah PT. ELESKA IATKI sesuai dengan Akta Notaris No. 06 tahun 2013 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-62.01.01 tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan.